OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2025

OJK merilis Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025, mencatat pertumbuhan positif sektor keuangan syariah nasional.

Redaksi Publik Bijak6 Agustus 2026 pukul 16.00 WIBDiperbarui 10 Agustus 2026 pukul 18.03 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook
OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2025

OJK merilis Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025, mencatat pertumbuhan positif sektor keuangan syariah nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025, yang menunjukkan tren pertumbuhan positif di sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non-bank syariah sepanjang tahun tersebut.

Laporan ini menjadi salah satu instrumen OJK dalam memantau perkembangan ekosistem keuangan syariah nasional, sekaligus melengkapi berbagai inisiatif pendalaman pasar modal lain yang tengah didorong OJK, termasuk peluncuran produk investasi berbasis komoditas seperti ETF emas.

Baca selengkapnya di Otoritas Jasa Keuangan

Sumber

Otoritas Jasa Keuangan · dipublikasikan asli pada 6 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lihat semua