Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank dan menjaga stabilitas sistem perbankan.

Redaksi Publik Bijak31 Juli 2026 pukul 21.34 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah Lembaga Independen Republik Indonesia. Lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank dan menjaga stabilitas sistem perbankan.

## Kategori Kelembagaan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tergolong sebagai Lembaga Independen dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat diakses melalui situs resmi: [https://lps.go.id](https://lps.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Sumber

ANTARA News

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lihat semua