Mengenal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Lembaga yang menyelenggarakan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Redaksi Publik Bijak25 Juli 2026 pukul 21.34 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Republik Indonesia. Lembaga yang menyelenggarakan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

## Kategori Kelembagaan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tergolong sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dapat diakses melalui situs resmi: [https://lkpp.go.id](https://lkpp.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Sumber

ANTARA News

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Lihat semua