Mengenal BPJS Kesehatan: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Badan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.

Redaksi Publik Bijak29 Juli 2026 pukul 21.34 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Republik Indonesia. Badan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.

## Kategori Kelembagaan

BPJS Kesehatan tergolong sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik BPJS Kesehatan dapat diakses melalui situs resmi: [https://bpjs-kesehatan.go.id](https://bpjs-kesehatan.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Lembaga terkait:BPJS Kesehatan

Sumber

ANTARA News

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari BPJS Kesehatan

Lihat semua
Mengenal BPJS Kesehatan: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya | PUBLIK BIJAK