BPOM dan IAI Pererat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan demi Ketahanan Kesehatan Nasional

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat kolaborasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk memperketat pengawasan obat dan makanan demi mendukung ketahanan kesehatan nasional.

Redaksi Publik Bijak7 Agustus 2026 pukul 16.00 WIBDiperbarui 10 Agustus 2026 pukul 17.52 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook
BPOM dan IAI Pererat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan demi Ketahanan Kesehatan Nasional

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalin kolaborasi lebih erat dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dalam rangka memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan di Indonesia. Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi bersama membangun ketahanan kesehatan nasional.

Melalui kolaborasi ini, BPOM dan IAI akan memperluas jejaring pengawasan hingga ke level apotek dan fasilitas kesehatan, guna memastikan produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan mutu. Selain itu, BPOM turut mengumumkan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 kali berturut-turut atas laporan keuangannya.

Skala persoalan yang dihadapi cukup besar: sepanjang 2025, patroli siber BPOM di platform marketplace menemukan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal, dengan kosmetik ilegal sebagai kategori terbanyak (73.722 tautan), diikuti obat bahan alam (39.386 tautan) dan obat keras (35.984 tautan). Pengawasan ini diperkirakan mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp49,82 triliun dan melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat dari risiko produk berbahaya.

Pada awal 2026, BPOM juga menindak peredaran obat palsu bermerek Codrela dan Trivam — untuk kasus Trivam saja, BPOM mengidentifikasi 183 tautan penjualan produk palsu di marketplace sejak 2023. Kolaborasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diharapkan memperluas jaringan deteksi dini hingga ke level apotek, melengkapi Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu yang diluncurkan BPOM awal 2026.

Baca selengkapnya di BPOM

Sumber

Badan Pengawas Obat dan Makanan · dipublikasikan asli pada 7 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Lihat semua