KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023, dengan masa penahanan awal 20 hari.

Redaksi Publik Bijak4 Agustus 2026 pukul 16.00 WIBDiperbarui 10 Agustus 2026 pukul 18.04 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023, dengan masa penahanan awal 20 hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung pada periode 2018-2023. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.

Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum KPK di sektor energi dan BUMN, yang berjalan beriringan dengan program edukasi antikorupsi berbasis komunitas seperti Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) — menggabungkan pendekatan penindakan dan pencegahan dalam strategi pemberantasan korupsi nasional.

Baca selengkapnya di Komisi Pemberantasan Korupsi

Sumber

Komisi Pemberantasan Korupsi · dipublikasikan asli pada 4 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lihat semua