Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.

Redaksi Publik Bijak7 Agustus 2026 pukul 16.00 WIBDiperbarui 10 Agustus 2026 pukul 18.04 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook
Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.

Kejaksaan Agung, melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lima dari enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak 6 Agustus 2026, sementara satu tersangka menjalani penahanan kota berdasarkan pertimbangan kesehatan.

Perkara ini merupakan salah satu kasus besar yang ditangani Kejaksaan RI di sektor energi tahun ini, sejalan dengan capaian Badan Pemulihan Aset yang telah memulihkan total Rp379,27 triliun uang dan aset negara secara kumulatif sejak 2020, termasuk dari berbagai perkara korupsi besar lintas sektor.

Baca selengkapnya di Kejaksaan Agung RI

Lembaga terkait:Kejaksaan Agung RI

Sumber

Kejaksaan Agung RI · dipublikasikan asli pada 7 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Kejaksaan Agung RI

Lihat semua