Lelang Serentak Kejaksaan RI Tahun 2026 Resmi Dimulai

Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset resmi memulai program Lelang Serentak Kejaksaan Tahun 2026 di berbagai daerah, sebagai bagian dari strategi pemulihan aset hasil tindak pidana.

Redaksi Publik Bijak11 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook
Lelang Serentak Kejaksaan RI Tahun 2026 Resmi Dimulai

Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi memulai pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Tahun 2026 yang digelar serentak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah. Program ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset hasil tindak pidana yang telah disita negara.

Lelang serentak ini melanjutkan capaian program BPA Fair sebelumnya di tahun yang sama, yang berhasil melelang ratusan aset dengan tingkat keberhasilan tinggi. Kejaksaan menegaskan komitmennya mengoptimalkan pemulihan aset negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, telah mencatatkan capaian signifikan meski usianya baru sekitar dua tahun. Sepanjang 2025, BPA berhasil mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara — melonjak tajam dari Rp1,4 triliun pada 2024. Secara kumulatif sejak 2020, Kejaksaan RI mencatat total pemulihan uang dan aset negara mencapai Rp379,27 triliun dari berbagai sumber, termasuk barang rampasan, uang pengganti, denda administratif, hingga penguasaan kembali kawasan hutan.

Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menyerahkan Rp1,029 triliun hasil lelang barang rampasan kepada Kementerian Keuangan, dengan kontribusi terbesar dari lelang BPA Fair 2026 senilai Rp978,19 miliar. Lelang serentak seperti ini menjadi mekanisme rutin untuk mempercepat konversi aset sitaan menjadi penerimaan negara.

Baca selengkapnya di Kejaksaan RI

Lembaga terkait:Kejaksaan Agung RI

Sumber

Kejaksaan Agung RI · dipublikasikan asli pada 11 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Kejaksaan Agung RI

Lihat semua