KPK Lepas Armada JNBA 2026, Perkuat Pendidikan Integritas di Wilayah Timur Indonesia

KPK melepas armada program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang menyasar pendidikan integritas dan partisipasi masyarakat di kawasan timur Indonesia, termasuk Sumba Timur.

Redaksi Publik Bijak7 Agustus 2026 pukul 16.00 WIBDiperbarui 10 Agustus 2026 pukul 17.53 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook
KPK Lepas Armada JNBA 2026, Perkuat Pendidikan Integritas di Wilayah Timur Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas armada program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang menyasar penguatan pendidikan integritas dan partisipasi masyarakat di wilayah timur Indonesia. Rangkaian kegiatan JNBA 2026 hadir di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, mulai 7 hingga 8 Agustus 2026.

Program ini menjangkau berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pejabat publik, aparatur sipil negara, tenaga kesehatan, pelaku UMKM, hingga anak-anak, sebagai upaya membumikan budaya antikorupsi hingga ke pelosok negeri. JNBA merupakan program tahunan KPK untuk memperluas jangkauan edukasi antikorupsi di luar pusat-pusat kota besar.

Program edukasi antikorupsi seperti JNBA ini berlangsung di tengah tren skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK/CPI) Indonesia yang belum membaik. Skor IPK Indonesia 2025 merosot 3 poin menjadi 34 dari skala 100, membuat peringkat Indonesia turun ke posisi 109 dari 182 negara — sejajar dengan Laos, Bosnia, dan Nepal, dan tertinggal dari sesama negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, dan Timor Leste.

Transparency International Indonesia mengaitkan penurunan ini dengan pelemahan sistemik kelembagaan antikorupsi serta menyempitnya kebebasan sipil dan akses terhadap keadilan. Dalam konteks ini, program edukasi berbasis komunitas seperti JNBA menjadi salah satu upaya membangun budaya antikorupsi dari akar rumput, di luar jalur penindakan hukum yang selama ini menjadi sorotan utama publik.

Baca selengkapnya di KPK

Sumber

Komisi Pemberantasan Korupsi · dipublikasikan asli pada 7 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lihat semua