Mengenal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Kementerian yang menangani percepatan pembangunan desa dan kawasan tertinggal.

Redaksi Publik Bijak21 Juli 2026 pukul 21.33 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah Kementerian Republik Indonesia. Kementerian yang menangani percepatan pembangunan desa dan kawasan tertinggal.

## Kategori Kelembagaan

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tergolong sebagai Kementerian dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat diakses melalui situs resmi: [https://kemendesa.go.id](https://kemendesa.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Sumber

ANTARA News

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Lihat semua