Mengenal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Kementerian yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak anak.

Redaksi Publik Bijak4 Agustus 2026 pukul 21.34 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Kementerian Republik Indonesia. Kementerian yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak anak.

## Kategori Kelembagaan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tergolong sebagai Kementerian dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat diakses melalui situs resmi: [https://kemenpppa.go.id](https://kemenpppa.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Sumber

ANTARA News

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Lihat semua