Mengenal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden/Wakil Presiden.

Redaksi Publik Bijak8 Agustus 2026 pukul 21.34 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR) adalah Lembaga Legislatif Republik Indonesia. Lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden/Wakil Presiden.

## Kategori Kelembagaan

Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR) tergolong sebagai Lembaga Legislatif dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR) dapat diakses melalui situs resmi: [https://mpr.go.id](https://mpr.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Sumber

ANTARA News

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR)

Lihat semua