Mengenal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah Lembaga Negara Republik Indonesia. Lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.
## Kategori Kelembagaan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tergolong sebagai Lembaga Negara dalam struktur pemerintahan Indonesia.
## Informasi Resmi
Informasi resmi dan layanan publik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat diakses melalui situs resmi: [https://bawaslu.go.id](https://bawaslu.go.id).
*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*
Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.
Artikel Terkait
Mengenal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden/Wakil Presiden.
2 hari lalu

Semester I 2026, Jumlah Pemilih Indonesia Capai 214,35 Juta Orang
KPU menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026 dengan total pemilih terdaftar mencapai 214.354.667 orang secara nasional.
5 hari lalu

KPU Mulai Rancang Tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 Sejak Pertengahan 2026
KPU RI mulai menyusun rancangan awal tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 sejak pertengahan 2026, termasuk mengkaji wacana pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
1 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB
Mengenal Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
23 Juli 2026 pukul 21.34 WIB
