Kemendagri Dorong Optimalisasi Penerapan dan Pelaporan SPM di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengoptimalkan penerapan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bagian dari pembinaan pemerintah daerah.

Redaksi Publik Bijak7 Agustus 2026 pukul 16.00 WIBDiperbarui 10 Agustus 2026 pukul 18.02 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook
Kemendagri Dorong Optimalisasi Penerapan dan Pelaporan SPM di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengoptimalkan penerapan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bagian dari pembinaan pemerintah daerah.

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengoptimalkan penerapan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2026. SPM merupakan tolok ukur wajib pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman-ketertiban, dan sosial.

Pembinaan semacam ini menjadi bagian rutin Kemendagri dalam memastikan kualitas layanan publik di tingkat daerah tetap terjaga, sekaligus melengkapi rangkaian kegiatan serupa Ditjen Bangda di berbagai daerah lain, termasuk penguatan kebijakan penyelenggaraan transmigrasi dan sosialisasi penanganan banjir melalui program FMNJP di Brebes.

Baca selengkapnya di Kementerian Dalam Negeri RI

Sumber

Kementerian Dalam Negeri RI · dipublikasikan asli pada 7 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Kementerian Dalam Negeri RI

Lihat semua