Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan Program B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan perkembangan program pencampuran biodiesel B50 serta kesiapan penerapan mandatori bioetanol sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional.

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan kemajuan implementasi program biodiesel B50 (campuran bahan bakar solar dengan 50 persen bahan nabati) serta kesiapan penerapan mandatori bioetanol dari jajaran menteri terkait di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Laporan tersebut mencakup capaian produksi, kesiapan infrastruktur distribusi, serta tantangan yang masih dihadapi dalam mempercepat transisi energi nasional menuju bahan bakar nabati. Program B50 dan mandatori bioetanol merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.
Baca selengkapnya di Kementerian Sekretariat Negara RI
Program mandatori biodiesel terus meningkat setiap tahun: dari 9,3 juta kiloliter (B30) pada 2021 menjadi 14,2 juta kiloliter (B40) pada 2025 — setara 105,2 persen dari target, dan menghemat devisa negara Rp130,21 triliun sekaligus memangkas emisi 38,88 juta ton CO2 ekuivalen pada tahun tersebut. Secara kumulatif sejak 2020, program biodiesel telah menghemat devisa hingga 40,71 miliar dolar AS.
Pemerintah menargetkan mandatori B50 (campuran 50 persen bahan nabati) mulai berlaku Juli 2026, dengan proyeksi penghematan devisa tambahan 10,84 miliar dolar AS dalam setahun implementasi. Sebagai gambaran dampaknya, impor solar nasional tercatat turun dari 8,3 juta ton (2024) menjadi sekitar 5 juta ton (2025) — pemerintah menargetkan Indonesia sepenuhnya bebas impor solar pada 2026 melalui percepatan program ini.
Sumber
Kementerian Sekretariat Negara RI · dipublikasikan asli pada 9 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB
Buka artikel sumber asliArtikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.
Artikel Terkait
Mengenal Pemerintah Provinsi Papua Barat: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat.
2 hari lalu
Mengenal Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Utara.
2 hari lalu
Mengenal Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2 hari lalu
Mengenal Pemerintah Provinsi Riau: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Pemerintah daerah Provinsi Riau.
2 hari lalu
