Mengenal Perpustakaan Nasional RI: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Lembaga yang menyelenggarakan perpustakaan sebagai pusat rujukan dan pelestarian bahan pustaka nasional.

Redaksi Publik Bijak27 Juli 2026 pukul 21.34 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

Perpustakaan Nasional RI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Republik Indonesia. Lembaga yang menyelenggarakan perpustakaan sebagai pusat rujukan dan pelestarian bahan pustaka nasional.

## Kategori Kelembagaan

Perpustakaan Nasional RI tergolong sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik Perpustakaan Nasional RI dapat diakses melalui situs resmi: [https://perpusnas.go.id](https://perpusnas.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Lembaga terkait:Perpustakaan Nasional RI

Sumber

ANTARA News

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Perpustakaan Nasional RI

Lihat semua