Mengenal Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Mengoordinasikan kebijakan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

Redaksi Publik Bijak8 Agustus 2026 pukul 21.33 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah Kementerian Koordinator Republik Indonesia. Mengoordinasikan kebijakan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

## Kategori Kelembagaan

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tergolong sebagai Kementerian Koordinator dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dapat diakses melalui situs resmi: [https://kemenkoinfra.go.id](https://kemenkoinfra.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Sumber

ANTARA News

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Lihat semua